
Ketua KPU Tinjau Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kota Depok
Depok, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, Minggu (26/7/2015), meninjau pelaksanaan tahapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok Tahun 2015, bertempat di Kantor KPU Kota Depok, Jl. Kartini Raya No 19, Kota Depok, Jawa Barat.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan, mulai hari ini, 26 – 28 Juli 2015 seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015 menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik (parpol) maupun gabungan parpol, tak terkecuali KPU Kota Depok.
Dalam arahannya, Husni ingin memastikan proses pelayanan dan pelaksanaan tahapan pilkada yang telah diatur dalam Peraturan KPU, khusunya KPU Kota Depok, terutama penyelenggara pemilu, tidak menjadi sumber masalah dalam konteks penyelenggaraan Pilkada.
“Tentu tidak hanya Kota Depok saja, tetapi penyelenggara pilkada di seluruh Indonesia. Walaupun ada sengketa, itu sengketa yang biasa saja, antar peserta, bukan kepada penyelenggara. Substansinya jangan menuduh penyelenggaranya yang tidak adil dan tidak berpihak dan lainnya,” jelas Husni.
Pada proses penyelesaian sengketa Pilkada, Husni berharap, semua bisa tuntas dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Walaupun ada sengketa di pengadilan, cukuplah pengadilan-pengadilan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan tidak merembet kemana2, sehingga prosesnya tidak menjadi panjang.
“Kami menargetkan Pilkada Tahun 2015, penyelenggara Pilkada tidak menjadi sumber masalah,” harap mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.
Untuk mencapai target tersebut, KPU melakukan beberapa pembenahan dan perbaikan diantaranya penyiapan data pemilih yang lebih akurat serta penggunaan sistem informasi publikasi formulir hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
“Kami targetkan KPU yang menyelenggarakan pilkada dapat segera mempublikasikan hasil di TPS, maksimal tiga hari pasca pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Husni juga mengaku selalu optimis bahwa penyelenggaraan pilkada akan berjalan dengan sukses, manakala semua komponen yang terlibat sebagai pemangku kepentingan, bekerja sama dan memang niatnya menyukseskan Pilkada.
“Kalau ada yang berniat tidak menyukseskan, maka kami berharap urungkan niat tersebut, karena pilkada ini untuk kita semua, bukan hanya Kota Depok, tapi untuk Indonesia. Kita harus pastikan pergantian kepemimpinan di tingkat lokal ini dapat berlangsung dengan baik,” tegas Husni.
Terkait dengan pencalonan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran, pasca akhir masa pendaftaran calon, KPU di daerah akan jeda dalam waktu tiga hari untuk melakukan sosialisasi kepada parpol bahwa mereka diberi kesempatan tiga hari lagi untuk mendaftarakan pasangan calon lain. Jika tidak ada yang mendaftar juga, maka Pilkadanya akan diundur di Tahun 2017.
Pada hari pertama pendaftaran tersebut belum terlihat pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Depok. Pembukaan pendaftaran calon tersebut dihadiri pula oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kota Depok, Walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Panwaslu, dan unsur Muspida Kota Depok. (ook/red. FOTO: ook/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 1,495 kali